Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan
akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib
memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Sebagai
tindaklanjut dari amanat UU ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS
yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen
ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara elektronik ( e-PUPNS Tahun 2015
).
Adapun hal-hal yang perlu atau
bahkan harus diperhatikan terkait e-PUPNS sebagai berikut :
- Pelaksanaan e-PUPNS dimulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015.
- Setiap PNS wajib melaksanakan e-PUPNS dengan cara mendaftar dan mengisi formulir e-PUPNS secara online melalui alamat https://epupns.bkn.go.id.
- Keberhasilan dan kebenaran pengisian data e-PUPNS adalah tanggungjawab mutlak PNS yang bersangkutan
- Setiap PNS wajib melaksanakan pemberkasan file kepegawaian yang akan digunakan untuk validasi dan verifikasi data e-PUPNS( khususnya untuk Kab. Kebumen paling lambat 30 Sepetember 2015 )
- Sanksi apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan adalah data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Nb : Sebelum dikirim sebaiknya di cek secara menyeluruh terlebih dahulu karena setelah dikirim, data tidak bisa diubah lagi.